ART Aniaya Anak Majikan, Polisi Periksa Aspek Kejiwaan

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2020 05:07 WIB
Polisi meringkus seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga menganiaya anak majikannya karena kesal.
Ilustrasi penganiayaan. (Istockphoto/coehm)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya, G.

Aksi penganiyaan itu terjadi pada 9 Desember 2019. Namun, tersangka baru diringkus pada 4 Januari setelah pihak keluarga korban membuat laporan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati sekitar tiga hari. Rencana kita mengecek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1).

Pemeriksaan kejiwaan itu, kata Yusri, untuk memastikan apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. Kendati masih menjalani pemeriksaan itu, proses hukum terhadap tersangka masih tetap berjalan.

"Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," ucap Yusri.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan psikolog kepada korban dalam rangka pemberian konseling.

"Sementara korban ini dilakukan konseling oleh psikologi dari Polri. Kita mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," tutur Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Aksi penganiyaaan itu dilatarbelakangi tersangka yang merasa kesal dengan korban yang ia anggap susah untuk diatur saat menemani majikannya berpergian ke sebuah mal.

Keesokan harinya, ART tersebut melakukan aksinya dengan cara mengikat tangan korban. Selain itu, wajah korban juga dibekap menggunakan kertas dinding.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Kasus Depok

Selain itu, dugaan penganiayaan dengan benda tumpul juga terjadi pada satu keluarga di Bojongsari, Depok, Jumat (10/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku sejauh ini belum diketahui identitasnya.

"Telah terjadi penganiayaan berat terhadap satu keluarga dengan korban empat orang," kata Yusri Yunus, Jumat (10/1).

Para korban dalam aksi penganiyaan itu ialah S selaku suami, Z selaku istri, serta dua orang anak, MF dan F.

[Gambas:Video CNN]
Akibat aksi penganiayaan itu, S mengalami luka robek di kepala sedangkan Z mengalami luka robek di kening dan tangan kiri. Kemudian MF dan F mengalami luka memar di pipi dan kepala bagian belakang.

"Diduga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tumpul," ucap Yusri.

Disampaikan Yusri, saat ini pihaknya masih memburu terduga pelaku aksi penganiayaan satu keluarga itu.

Saat ini, lanjut Yusri, para korban masih menjalani perawatan di RSUD Kota Depok dan masih belum bisa dimintai keterangan.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER