Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP
PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyebut dipilihnya Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk di DPR periode 2019-2024 sepenuhnya adalah wewenang pimpinan partai. Harun merupakan tersangka dugaan suap di
KPK yang melibatkan Komisioner KPU,
Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW tersebut.
Diketahui pucuk pimpinan tertinggi dalam struktur PDIP saat ini, yakni Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal.
"Kebutuhan partai dalam konteks PAW ini sekali lagi adalah wewenang pimpinan parpol untuk menggantikan PAW yang bukan pemegang suara terbanyak berikutnya. Sudah ada preseden," kata Basarah di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basarah menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan partai terhadap kapabilitas maupun kapasitas dari seorang kader untuk masuk PAW. Termasuk terkait dipilihnya Harun yang di dapilnya nomor urut 3, sementara Rizki Aprilia di nomor urut 2.
"Setiap partai kan punya subjektifitas masing-masing. Pertimbangan itu tentu jadi rahasia kami ya dalam konteks sebagai pertimbangan strategis partai tentu tiap partai, media juga punya namanya dapur perusahaan. Kami juga punya dapur untuk mengkaji hal-hal yang sifatnya strategis," kata dia.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui ada tanda tangan dirinya dalam surat permohonan PAW Harun Masiku ke KPU. Harun diplot untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
"Kalau tanda tangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal," kata Hasto di Arena Rakernas PDIP, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Hasto menegaskan dirinya yang berstatus sebagai Sekretaris Jenderal partai sudah wajar bila meneken surat KPU untuk pengajuan setiap PAW anggota DPR. Menurutnya, hal itu adalah sah atau legal berdasarkan peraturan yang berlaku.
Proses PAW ke KPU ini kemudian diwarnai dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai terciduk dalam OTT KPK bersama sejumlah pihak lain.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)