Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa CA diringkus pada 8 Januari di Kebagusan, Jakarta Selatan. Sementara itu, AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, pada 9 Januari. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak PN Jakpus pada 27 Desember 2019.
Asep mengatakan kedua tersangka meretas situs pn-jakartapusat.go.id pada 18 Desember dari sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AY meminta tersangka CY untuk melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id," kata Asep di Mabes Polri, Senin (13/1).
Pada 19 Desember, aksi peretasan itupun dilakukan sesuai permintaan tersangka AY. Setelah tersangka CA berhasil mendapat akses backdoor ke situs PN Jakpus, ia menyerahkannya kepada tersangka AY.
"Tersangka AY menggunakan backdoor tersebut untuk mengubah tampilan situs pn-jakartapusat.go.id," ujar Asep.
Asep mengatakan bahwa tersangka CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security. Ia telah melakukan aksi defacing terhadap 3.896 website, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, tersangka AY disebut memiliki nickname 'Konslet'. Ia telah melakukan aksi defacing terhadap 352 situs dalam negeri dan luar negeri.
"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP," kata Asep.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka biasanya menyewa apartemen. Mereka biasanya berpindah dari menara apartemen satu ke yang lainnya.
Selain melakukan aksi peretasan, kata Asep, keduanya juga diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber di bidang kartu kredit.
"Biaya untuk menyewa apartemen dan untuk kehidupan sehari-hari selama tinggal di apartemen diduga berasal dari aktivitas (carding) tersebut," ucap Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (dis/has)