"Rencana besok [red: hari ini] jam 1 setelah makan siang, di Bareskrim Mabes Polri," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan [dua perusahaan itu] diduga menikmati uang dari kasus Jiwasraya. Terlibat atau tidak kita lihat itu dari Kejaksaan. Tapi saya ingin membantu mau melaporkan ke kepolisian tindak pidana di luar korupsi," jelasnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Menurut MAKI, perusahaan tersebut diduga telah melanggar UU Perbankan karena telah mengumpulkan dana masyarakat untuk keuntungan perusahaan.
"Berkaitan dengan UU Perbankan karena PT Hanson itu (diduga) mengumpulkan tabungan dari masyarakat sampai Rp2,4 triliun," tuturnya.
Boyamin mengaku melaporkan kedua perusahaan tersebut ke polisi karena ingin kasus Jiwasraya cepat diusut. Diharapkan, pihak Polri dan Kejagung bisa bekerja sama menuntaskan perkara PT Jiwasraya dengan cepat.
Hingga kini, kepolisian belum menerima laporan terkait kasus PT Jiwasraya dari pihak nasabah. Polri mengatakan kasus ini masih jadi ranah Kejaksaan Agung RI.
"(Kasus Jiwasraya) Itu kan (ranah) Kejaksaan. Iya (Polri tidak ikut campur)," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
[Gambas:Video CNN]
Kejagung sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan beberapa pihak internal lainnya. Sedangkan Direktur keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dijadwalkan akan diperiksa di pekan ini.
Pencegahan ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap 10 nama. Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mereka yang dicegah antara lain Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam.
Selain itu ada Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.
Kejaksaan Agung juga mempersilakan pihak yang ingin melaporkan kasus Jiwasraya di luar dugaan korupsi ke kepolisian.
"Kami hanya fokus pada penanganan dugaan tindak korupsi ini. Jadi silakan itu hak mereka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
(fey/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian