Hal ini juga sekaligus menjawab tudingan Wakil Pimpinan Komisi III, Desmond J Mahesa tentang upaya pelemahan KPK.
Herman mengatakan bahwa sebagai negara hukum, setiap warga negara Indonesia, apalagi pejabat publik, tentu harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman juga menjelaskan soal indikasi penghalangan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan pekan lalu. Menurutnya, indikasi itu masih sekadar isu simpang siur yang belum terbukti kebenarannya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Herman juga menjelaskan tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum oleh aparat, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.
"Di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun, tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Ia kemudian berkata, "Adapun terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yg baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK." (tst/has)