KPK Luruskan Kabar Soal Gagal Geledah Kantor PDIP

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2020 23:35 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut lembaganya memang tak berniat menggeledah kantor PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meluruskan kabar yang menyebut tim penyelidik gagal menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan lantaran dihalangi petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Lili menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel. Penyegelan dilakukan, kata dia, untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait pengeledahan musti mendapatkan izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

"Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi jadi model police line, tapi ini KPK line," kata Lili dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili menegaskan bahwa tim penyelidik dibekali dengan kelengkapan surat. Mereka, tutur dia, juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Lili mengungkapkan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan dewan pengawas agar diberikan izin untuk menggeledah beberapa objek yang telah disegel.

[Gambas:Video CNN]
"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan, pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan," imbuh Lili.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menampik kabar yang menyatakan bahwa terdapat oknum yang menghalang-halangi penggeledahan di DPP PDIP. Menurut dia, saat penggeledahan, KPK tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.

"Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, dan sebagainya," jelas Djarot.

(agt/ryn/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER