Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra. Dia merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau di UU bahkan ya, kalau di UU itu, harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu. Bisa kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika anggota KPU tersebut diputus tidak bersalah proses hukum berjalan, maka Presiden RI harus mengaktifkan kembali yang bersangkutan dalam jabatan semula.
"Bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat, gitu ya, kita laporkan ke DKPP. Bagaimana DKPP bersikap," ucap Ilham.
"Tapi ini sekali lagi kita masih menunggu ya, apa yang akan disampaikan oleh KPK terkait terperiksa Pak Wahyu ini," lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (8/1).
KPK menciduk Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi senyap di Jakarta, Rabu (9/1). Selain itu, KPK juga turut menangkap 4 orang lainnya.
KPK hingga saat ini belum menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi penangkapan dan dugaan kasus yang melibatkan Wahyu.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman yakin pelaksanaan Pilkada 2020 tidak akan terhambat meski Wahyu Setiawan diciduk KPK. Dia menegaskan bahwa persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa dengan sistem yang baik.
"Persiapaan pilkada sebagaimana adanya. KPU dibangun dengan sistem bagus, semua bisa kerja sebagaimana yang bisa dikerjakan," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/1).