Jakarta, CNN Indonesia -- Ketentuan tentang masa jabatan anggota
DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (
MK). Penggugat merasa dirugikan dengan aturan yang ada karena tak menjelaskan batasan berapa kali anggota DPR, DPD, maupun DPRD dapat menduduki jabatannya.
Gugatan diajukan oleh advokat bernama Ignatius Supriyadi terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 376 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sejumlah pasal yang digugat menjelaskan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dibatasi lima tahun dan akan berakhir ketika anggota baru mengucapkan sumpah atau janji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berarti selamanya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat menempati jabatan tersebut sepanjang dipilih dalam proses pemilihan," ujar Supriyadi dalam permohonannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Supriyadi, ketentuan dalam pasal tersebut telah menimbulkan multitafsir dan tak memberikan kepastian hukum. Akibatnya, kursi di DPR, DPD, dan DPRD selama ini cenderung dijabat oleh orang-orang dengan 'muka lama'.
Bahkan, kata dia, terjadi tren naiknya jumlah orang-orang lama yang tetap menduduki jabatannya di kursi legislatif tersebut. Dari data yang ia miliki, terdapat kenaikan sebesar 33 persen jumlah anggota DPR petahana yang lolos dalam Pileg 2014. Jumlah ini meningkat dari Pileg 2009 sebesar 25,4 persen.
"Kenyataan itu membuktikan semakin kecilnya peluang bagi warga negara termasuk pemohon untuk menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD. Padahal dalam Pemilu 2019 lalu, pemohon bermaksud menggunakan haknya untuk dapat dipilih," katanya.
Menanggapi gugatan tersebut, hakim anggota Arief Hidayat meminta Supriyadi memperbaiki gugatannya dengan menjelaskan alasan mengapa UU itu tak mengatur batas waktu seseorang boleh menjabat sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
Arief membandingkan dengan Amerika Serikat yang juga tak mengatur berapa kali seseorang boleh menjadi anggota senat.
"Konstitusi Amerika itu membatasi presiden selama empat tahun hanya dua kali, tapi anggota senat dan house of representative dibiarkan seumur hidup. Berarti sama dengan Indonesia, padahal di sana
mbahnya demokrasi," jelas Arief.
Arief lantas meminta Supriyadi menjelaskan lebih rinci kerugian jika tak ada batasan berapa kali seseorang boleh menjabat sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
"Jadi coba lakukan studi komparasi. Contoh Amerika tidak dibatasi, itu kerugiannya apa, kalau tidak dibatasi keuntungannya apa. Apa betul mengandung ketidakpastian hukum atau merugikan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)