Gugatan diajukan oleh advokat bernama Ignatius Supriyadi terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 376 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Lihat juga:Aturan soal Pegawai Honorer Digugat ke MK |
Sejumlah pasal yang digugat menjelaskan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dibatasi lima tahun dan akan berakhir ketika anggota baru mengucapkan sumpah atau janji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supriyadi, ketentuan dalam pasal tersebut telah menimbulkan multitafsir dan tak memberikan kepastian hukum. Akibatnya, kursi di DPR, DPD, dan DPRD selama ini cenderung dijabat oleh orang-orang dengan 'muka lama'.
"Kenyataan itu membuktikan semakin kecilnya peluang bagi warga negara termasuk pemohon untuk menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD. Padahal dalam Pemilu 2019 lalu, pemohon bermaksud menggunakan haknya untuk dapat dipilih," katanya.
Menanggapi gugatan tersebut, hakim anggota Arief Hidayat meminta Supriyadi memperbaiki gugatannya dengan menjelaskan alasan mengapa UU itu tak mengatur batas waktu seseorang boleh menjabat sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
Arief membandingkan dengan Amerika Serikat yang juga tak mengatur berapa kali seseorang boleh menjadi anggota senat.
"Konstitusi Amerika itu membatasi presiden selama empat tahun hanya dua kali, tapi anggota senat dan house of representative dibiarkan seumur hidup. Berarti sama dengan Indonesia, padahal di sana mbahnya demokrasi," jelas Arief.
Arief lantas meminta Supriyadi menjelaskan lebih rinci kerugian jika tak ada batasan berapa kali seseorang boleh menjabat sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
"Jadi coba lakukan studi komparasi. Contoh Amerika tidak dibatasi, itu kerugiannya apa, kalau tidak dibatasi keuntungannya apa. Apa betul mengandung ketidakpastian hukum atau merugikan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)