Menurutnya, waktu pemanggilan KPU akan ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung Senin (13/1).
"Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini," kata Saan saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) |
Padahal, lanjut Saan, publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara untuk menghadirkan pemilu yang berintegritas, kredibel, serta mewujudkan lembaga politik Indonesia yang semakin baik.
"Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kami tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU," ujarnya.
Ia berharap kasus Wahyu tidak berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU yang akan menggelar Pilkada 2020 dalam waktu dekat.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas (mts/ain)
