"Suratnya saja belum ada," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1).
Saefullah sempat bingung saat menanggapi tuntutan para pengusaha ritel yang meminta agar pajak dikurangi. Menurutnya penerimaan DKI dari pajak sudah ditentukan sejak awal dan tidak bisa diubah secara fleksibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun nanti ada surat yang masuk, Saefullah mengatakan hal itu masih akan didiskusikan dengan lembaga pengawas lainnya. Menurutnya, Pemprov DKI tidak bisa sembarangan dalam mengubah angka di APBD DKI.
Hal ini disampaikan Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah yang mencontohkan pajak soal reklame dalam ruangan.
"Sebagai akibat adanya dampak material (akibat banjir) HIPPINDO memohon dukungan Pemda DKI untuk mereview kembali beberapa kebijakannya," kata Budihardjo dalam keterangannya, Senin (13/1)
"Salah satu review-nya kan pajak reklame di dalam ruangan. Mungkin itu bisa di review tapi nanti lebih jelas lagi," lanjut dia.
Adapun yang menyebabkan menurunnya omzet para pengusaha ialah beberapa mal yang tidak bisa diakses saat banjir. Kemudian listrik yang mati menyebabkan tidak bisa berjalan penjualan secara optimal. (ctr/ain)