"Masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
Ali menuturkan lantaran penggeledahan masih berlangsung, dia menyatakan belum dapat memberikan keterangan tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung apakah pihaknya akan mengajukan Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO), ia tidak menjawab tegas.
KPK, lanjut dia, juga akan membuka kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap dan membawa Harun ke Indonesia.
"Kita akan membangun kerja sama internasional dengan interpol, dengan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO, nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa (Harun) kembali ke Indonesia," tandasnya.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya yakni Wahyu Setiawan (komisioner KPU); eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan berbeda untuk ketiga tersangka, termasuk Wahyu di rumah tahanan (rutan) Guntur. (ryn/ain)