Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penggeledahan di apartemen politikus PDI Perjuangan,
Harun Masiku guna mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
Ali menuturkan lantaran penggeledahan masih berlangsung, dia menyatakan belum dapat memberikan keterangan tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata dia.
Mengenai upaya menangkap Harun yang masih buron dan berada di luar negeri, Ali berujar pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), termasuk dengan surat pencegahan yang telah dilayangkan sejak kemarin.
Ketika disinggung apakah pihaknya akan mengajukan Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO), ia tidak menjawab tegas.
"(DPO) itu proses berikutnya. Kita melakukan upaya cegah terlebih dahulu sehingga nanti ternyata tidak ditemukan itu lanjut tentunya ada proses-proses," kata dia.
KPK, lanjut dia, juga akan membuka kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap dan membawa Harun ke Indonesia.
[Gambas:Video CNN]"Kita akan membangun kerja sama internasional dengan interpol, dengan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO, nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa (Harun) kembali ke Indonesia," tandasnya.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya yakni Wahyu Setiawan (komisioner KPU); eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan berbeda untuk ketiga tersangka, termasuk Wahyu di rumah tahanan (rutan) Guntur.
(ryn/ain)