Polisi Sebut Bos Perusahaan Otak Penyekapan Pulo Mas

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 15:57 WIB
Penyekapan Pulo Mas merupakan kasus bos perusahaan yang mempermasalahkan penggelapan uang kantor oleh anak buahnya.
Ilustrasi penyekapan. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkap korban penyekapan berinisial MS di Pulo Mas, Jakarta Timur, diduga menggelapkan uang perusahaan PT OHP sebesar Rp21 juta. Bos perusahaan pun disebut sebagai otak penyekapan.

Korban sendiri diketahui merupakan salah satu manager di perusahaan yang bergerak di bidang event organizer tersebut.

"Selama kurun lebih November sampai dengan Desember [2019] ini dari hasil audit ada uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp21 juta lebih yang dilakukan si korban," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusro Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut korban sendiri telah mengakui melakukan penggelapan uang perusahaan. Dari keterangan korban, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pihak perusahaan, kata Yusri, sudah beberapa kali menagih uang hasil penggelapan itu kepada korban. Namun, korban selalu mengelak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada penggelapan uang perusahaan dalam kasus penyekapan di Pulo Mas.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada penggelapan uang perusahaan dalam kasus penyekapan di Pulo Mas. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Pada 7 Januari, korban mengaku berencana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"[Hal ini] menurut korban dalam keterangan, tapi ini masih kita dalami lagi," ucap Yusri.

Aksi penggelapan uang yang dilakukan korban itu akhirnya membuat pemilik perusahaan berinisial A memerintahkan anak buahnya untuk menjemput dan menyekap MS.

"Iya, [A] ini adalah otak, ini yang menyuruh," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Korban MS pun disekap sejak 7 Januari lalu dan baru berhasil dibebaskan pada Rabu (15/1).

"Si pemilik perusahaan masih kita kejar karena dia lakukan penganiayaan ke korban dengan cara menyundut dan memukul korban selama kurang lebih 8 hari di sana disekap di kediamannya," tutur Yusri.

Sebelumnya, polisi menggerebek kantor PT OHP di Jalan Pulo Mas Barat IV, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

[Gambas:Video CNN]
Dalam penggrebekan itu, polisi meringkus tiga pelaku penyekapan sekaligus membebaskan korban MS yang telah disekap selama satu minggu.

Ketiga pelaku yakni AP, JCS, dan AJ. Ketiganya diketahui berperan melakukan penjagaan terhadap korban selama aksi penyekapan.

"Ada tiga orang yang kita amankan ya [berkaitan penyekapan] terhadap seseorang orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER