Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yakin ada informasi salah yang masuk ke Jaksa Agung sehingga menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Chairul mengatakan hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan kasus yang terjadi lebih dari 20 silam itu telah memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau dikatakan bukan pelanggaran berat HAM, sementara ada berkas kasusnya yang telah dikirim ke Kejaksaan Agung, pertanyaan utamanya, Jaksa Agung bicara begitu dalam urusan apa? Politik atau penegakan hukum?" kata Anam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/1).
Karena itu, Anam meminta Jaksa Agung Burhanuddin segera mengoreksi pernyataannya atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Atau kalau memang itu posisi hukum Jaksa Agung, ya dikeluarkan SP3 biar jelas posisi status hukumnya. Kami meyakini ada salah input informasi. Makanya harus dikoreksi, kecuali Jaksa Agung memang mengeluarkan SP3," terang Anam.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Berkas Kasus Semanggi I dan II adalah satu dari 12 penyelidikan perkara Pelanggaran HAM Berat yang telah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
Kasus yang terjadi pada 1998-1999 ini mengakibatkan setidaknya 29 orang tewas. Insiden berdarah itu terjadi di tengah demonstrasi menentang sidang Istimewa MPR pada November 1998 (Semanggi I) dan September 1999 (Semanggi II).
Pada 2006, Komisi III DPR merekomendasikan peninjauan kasus TSS. Namun, Rapat Paripurna DPR tak pernah membahasnya.
Di tahun yang sama, Rapat Pimpinan DPR memutuskan hasil Pansus DPR (1999-2004) soal TSS tak bisa dibatalkan dengan alasan tak etis.
[Gambas:Video CNN]
"Bagi kami jelas, rekomendasi Pansus DPR bukanlah pruduk hukum. Pertama, karena ia lahir sebelum UU pengadilan HAM disahkan. Kedua, sesuai keputusan 29/DPR/III/2000-2001, mandat pansus DPR sebatas memantau proses penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I-II," dalam siaran pers KontraS pada 2006.
"Ketiga, wewenang menyelidik dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran berat HAM bukan wewenang DPR, tetapi ada di Komnas HAM," lanjut KontraS.
(ika/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi