Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah mengatakan dugaan pelanggaran itu di antaranya kekerasan dan penggunaan upaya paksa, serta lambannya penanganan medis pada peserta aksi unjuk rasa yang mengalami luka.
"Dari informasi polisi, korban tidak dibawa ke rumah sakit tapi dibawa ke kantor polisi dan ditangani seadanya," ujar Hairansyah saat memberikan keterangan di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, polisi juga tidak mematuhi prosedur pengamanan aksi massa pada malam hari hingga menimbulkan korban luka dan meninggal dunia.
[Gambas:Video CNN]
Merujuk data dari kepolisian, tercatat ada 1.489 orang yang diamankan di Jakarta per 15 Oktober 2019. Hairansyah mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 1.109 dibebaskan, 380 orang berstatus tersangka, 218 ditangguhkan, dan 70 orang ditahan.
Selain itu terdapat lima korban meninggal dunia yakni tiga orang merupakan mahasiswa di Jakarta dan dua orang merupakan mahasiswa Kendari.
"Dari situ jelas terdapat hak yang diduga terlanggar yakni hak untuk hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman," tutur Hairansyah.