Jakarta, CNN Indonesia -- Akbar Al Farizi (34) dituntut
hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena menjadi otak pelaku perampokan disertai pembunuhan
sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1).
Diketahui, Akbar bersama tiga kawannya merampok dan membunuh Sofyan pada 29 Oktober 2018. Jenazah Sofyan dibuang ke hutan di Kabupaten Musi Rawas beberapa pekan kemudian.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Palembang Purnama Sofyan mengatakan, Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan serta perampokan terhadap Sofyan untuk mengambil mobil milik korban bersama ketiga rekannya lainnya yakni Acundra (21) dan Ridwan (45) serta FR (16).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Akbar telah merencanakan perampokan sopir taksi
online secara matang. Bahkan sebelum korban dibunuh, Akbar dan tiga temannya sempat mengincar dua korban lain namun gagal.
"Terdakwa secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP dan dituntut hukuman pidana mati. Perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan dan melibatkan seorang anak di bawah umur," kata Purnama.
Selain Akbar, diketahui dua tersangka lain yakni Acundra dan Ridwan pun sama-sama divonis pidana hukuman mati. Sementara FR divonis maksimal hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
"Hukuman maksimal diberikan kepada para terdakwa sebagai efek jera untuk pelaku lain yang ingin melakukan aksi serupa. Ini juga untuk melindungi sopir taksi
online bisa kembali bekerja secara aman. Kita harapkan kejadian ini tak terulang lagi," ujarnya.
Hakim ketua Efrata memberikan waktu sepekan kepada terdakwa Akbar bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
"Sidang ditunda hingga 13 Januari dengan agenda pembacaan pembelaan," ujar Efrata.
[Gambas:Video CNN]Diketahui, Sofyan (44) menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada (29/10/2018) lalu. Sofyan mendapat pesanan taksi
online dari pelaku untuk mengantar dari kawasan KM 5 menuju Simpang Tanjung Api-api Palembang. Korban dieksekusi usai berhenti di tempat tujuan.
Kemudian para pelaku membawa mobil beserta jenazah korban ke Kabupaten Musi Rawas untuk dibuang. Jenazah korban ditemukan dua pekan kemudian dalam kondisi tersisa kerangka. Dalam waktu kurang dari 24 jam dari penemuan jenazah, ketiga pelaku yakni Acundra, Ridwan, dan FR ditangkap.
Sementara Akbar diringkus pada 21 Agustus 2019 setelah 10 bulan buron. Akbar dibekuk saat berada di tempat persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
(idz/ain)