10 Bulan Buron, Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online Dibekuk

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 20:32 WIB
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka usai berusaha melarikan diri saat dibekuk di tempat persembunyian.
Polisi menangkap otak pembunuhan sopir taksi online di Palembang. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Personel Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) membekuk Akbar Alfarizi (34), otak perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online di Palembang, Rabu (21/8). Akbar dibekuk setelah 10 bulan buron.

Kabid Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi menyebut Akbar dibekuk saat berada di tempat persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Akbar mengatakan, saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri.

"Petugas melumpuhkan tersangka di bagian kaki dan berhasil ditangkap," ujar Supriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan Akbar diketahui setelah penyidik melakukan serangkaian panjang penyelidikan sejak Oktober 2018. Penyidik yang mengendus keberadaan Akbar segera melakukan penangkapan.
Penangkapan Akbar menjadikan seluruh komplotan perampok sopir taksi online tersebut selesai diburu. Tiga orang kawanannya sudah ditangkap bahkan sudah menjalani proses persidangan lebih dahulu.

FR (17) divonis 10 tahun penjara karena dibawah umur sementara Acundra (21) dan Riduan (45) divonis hukuman mati. "Kita pastikan untuk tersangka Akbar juga akan dijerat dengan hukuman yang berat karena menjadi otak dari aksi kejahatan ini," ujar dia.

Diketahui, Akbar, Acundra, Riduan, serta FR memesan taksi online menggunakan aplikasi dari seorang wanita yang kebetulan melintas di lokasi pemesanan di Jalan Kasnariyansyah, Kecamatan Ilir Timur I Palemabang, Senin 29 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30. Korban Sofyan (45) datang ke lokasi pesanan mengendarai Daihatsu Sigra bernopol BG 1275 UN.
Kemudian para pelaku menaiki kendaraan korban. Akbar duduk di bangku sebelah sopir, sementara tiga lainnya di bangku belakang. Sesampainya di tujuan yakni di Simpang Tanjung Api-api, nyawa korban dihabisi. Para pelaku kemudian menuju ke Musi Rawas Utara yang merupakan tempat tinggal mereka menggunakan kendaraan korban.

Pada 14 November 2018, tersangka FR menyerahkan diri disusul dua komplotan lainnya yakni Acundra dan Riduan yang menyerahkan diri pada 15 November 2018. (idz/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER