Sebelum vonis diketok palu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Arizal menyampaikan pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subur Susatyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kami mengajukan pledoi dengan pasal 365 ayat 2 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan," kata Arizal.
Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Palembang, beberapa waktu lalu. ((CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika)) |
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Tinggi Sumsel Purnama Sofyan mengatakan sejak awal pihaknya menuntut FA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.
Hakim pun kemudian memutuskan pasal 340 karena berdasarkan fakta persidangan lebih kuat ke pembunuhan berencana, mulai dari pemesanan taksi hingga peran masing-masing pelaku.
Menurutnya, sidang terhadap terdakwa FA didahulukan dari tiga terdakwa lainnya karena ia masih di bawah umur dan menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"SPPA diatur, peradilan anak sejak berstatus sebagai tersangka, maksimal 60 hari hingga vonis. Sehingga untuk FA didahulukan. Tiga lainnya masih proses," ujar dia.
Para pelaku mempraktekkan pembunuhan terhadap sopir taksi online dalam rekonstruksi kasus, di Palembang, beberapa waktu lalu. ((CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika)) |
14 hari kemudian, Senin (12/11), Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu tersangka yakni Ridwan alias Ridho (45).
Berdasarkan pengakuan tersangka Ridho, akhirnya polisi menemukan jasad Sofyan yang sudah menjadi kerangka dibuang di area kebun sawit Desa Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Selasa (13/11).
Sementara satu tersangka lain yakni Akbar (33) yang merupakan otak aksi perampokan ini masih buron hingga kini.
(idz/idz/arh)
Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Palembang, beberapa waktu lalu. (
Para pelaku mempraktekkan pembunuhan terhadap sopir taksi online dalam rekonstruksi kasus, di Palembang, beberapa waktu lalu. (