"Deputi penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri ke KPK. Berdasarkan catatan imigrasi, Harun diketahui pergi ke Singapura sejak 6 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya berbagai macam untuk komunikasi kita gunakan. Sudah komunikasi (terkait Harun Masiku)," kata Argo.
[Gambas:Video CNN]
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyidik telah menahan ketiga tersangka lainnya, termasuk Wahyu, di tiga rumah tahanan berbeda. (mjo/has)