KontraS: DPR Tak Berhak Beri Status Pelanggaran HAM Semanggi

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 22:44 WIB
KontraS menyebut yang berhak memberi status pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Kejagung, bukan DPR. KontraS heran mengapa Kejagung justru merujuk DPR.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengecam pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung.

"Yang berhak menyatakan pelanggaran HAM berat atau bukan itu bukan DPR karena DPR lembaga legislatif. Kita mengecam pernyataan itu," ujar Yati saat ditemui dalam 13 Tahun Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yati menuturkan berdasarkan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, pihak yang memiliki mandat menyatakan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM selaku penyelidik, kejaksaan agung sebagai penyidik, dan pengadilan HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM. Sementara DPR tak termasuk di dalamnya.

Yati curiga pernyataan itu semata alasan politis agar peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu tidak diselesaikan sesuai aturan dan konstitusi yang ada.

"Jaksa agung sebenarnya ngerti hukum apa enggak. Kenapa dia sebagai penyidik yang berwenang malah merujuk pada putusan DPR yang mana itu putusan yang politis," katanya.

Menurut Yati, DPR hanya berwenang merekomendasikan ke presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo segera bertindak untuk mengatasi pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Jangan plin plan, jangan ragu, dan jangan pura-pura selalu menyatakan akan menyelesaikan tapi kebijakan yang diambil sering kontraproduktif," ucapnya.

Sementara itu ibu korban mahasiswa Benardinus Realino Norma Imawan yang tewas dalam peristiwa Semanggi I, Maria Sumarsih menilai pernyataan Burhanuddin semakin meyakinkan bahwa Indonesia adalah negara impunitas atau keadaan yang membuat pelaku tindak pidana tidak dipidana.

"Pernyataan itu semakin melegitimasi bahwa Indonesia bukan negara hukum lagi, tapi negara impunitas," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Burhanuddin lantaran hanya menyinggung peristiwa Semanggi I dan II. Padahal masih banyak sederet peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga harus diselesaikan.

"Trisakti, kasus lain '98, kerusuhan Mei, penghilangan paksa kenapa enggak disebut? Ini menjadi kewajiban kita anak-anak muda untuk memperjuangkan supremasi hukum dan penegakan HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat, berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR.

"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR.

[Gambas:Video CNN]
Buhanuddin tak menyebutkan kapan Rapat Paripurna DPR itu digelar. Namun hari ini dia menegaskan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rapat paripurna DPR sebelumnya. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan kejaksaan Agung.

KontraS sendiri dalam laman resminya mencatat bahwa pada 9 Juli 2001, Rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus Trisakti, Semanggi I dan II. Dalam rapat itu tiga fraksi yakni PDI Perjuangan, PDKB, dan PKB menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat.

Sebaliknya, tujuh fraksi lain yakni Fraksi Golkar, TNI/Polri, PPP, PBB, Fraksi Reformasi, Fralso KKI, dan PDU menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS. 

Namun, pada 4 September 2001, Keluarga Korban TSS melakukan audiensi ke Mahkamah Agung yang diterima oleh M Taufiq selaku Wakil Ketua MA saat itu. Bersama M Taufik adalah Hakim Agung Laica Marzuki dan sejumlah tokoh lain.

Dalam audiensi itu dinyatakan bahwa rekomendasi Pansus Trisakti, Semanggi I dan II DPR RI tidak berketentuan hukum. Alasannya, rekomendasi bukan bentuk peraturan perundang-undangan yang bisa diuji oleh MA. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER