Kejagung Blokir Sertifikat Tanah Tersangka Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jan 2020 04:40 WIB
Kejaksaan Agung memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, seperti dikutip Antara, Jumat (17/1).

Hari kemudian menjabarkan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.
Penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk memblokir sertifikat tanah ini agar tak bisa dijual oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya sertifikat tanah, penyidik Kejagung juga memblokir rekening para tersangka.

"Semua rekening tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi di rekening," kata Hari.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita dua kendaraan mewah dalam penggeledahan di rumah tersangka kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER