"Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, seperti dikutip Antara, Jumat (17/1).
Hari kemudian menjabarkan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua rekening tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi di rekening," kata Hari.
[Gambas:Video CNN]
Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (has)