Ma'ruf soal Kasus Jiwasraya: Kita Ikuti Saja

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 06:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah mendorong Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan nasib nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bergantung pada proses hukum lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, lima orang telah menjadi tersangka yakni petinggi di Jiwasraya, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan dua pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Prinsipnya pemerintah mendorong Kejaksaan Agung memproses ini secara tuntas. Nanti akan ditentukan siapa yang bersalah di sini, termasuk keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa, bagaimana penyelesaiannya. Kita ikuti saja," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menuturkan, semua proses tersebut akan dikaji mendalam oleh pihak Kejagung. Termasuk menentukan jumlah nasabah dan besaran kerugian yang harus dibayarkan.
"Kan masih dalam kajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah. Nanti ada cara-caranya. Ini masalah yang tentu tidak sederhana memutuskannya," katanya.

Sementara terkait dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dinilai Ma'ruf juga harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan ini sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD meski menurutnya BPK masih mendalami dugaan tersebut dan belum mengonfirmasi ada dugaan korupsi.

"Ya semua sudah ada mekanismenya. Kita dorong semua itu dilakukan lembaga dan instansi yang berwenang," ucap Ma'ruf.
[Gambas:Video CNN]
Kasus gagal bayar PT Jiwasraya hingga kini masih ditangani Kejagung. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu terdaftar dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di Jiwasraya.

Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut. (psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER