Sebelumnya, lima orang telah menjadi tersangka yakni petinggi di Jiwasraya, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan dua pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Prinsipnya pemerintah mendorong Kejaksaan Agung memproses ini secara tuntas. Nanti akan ditentukan siapa yang bersalah di sini, termasuk keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa, bagaimana penyelesaiannya. Kita ikuti saja," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dinilai Ma'ruf juga harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan ini sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD meski menurutnya BPK masih mendalami dugaan tersebut dan belum mengonfirmasi ada dugaan korupsi.
Kasus gagal bayar PT Jiwasraya hingga kini masih ditangani Kejagung. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu terdaftar dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di Jiwasraya.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut. (psp/ain)