Kejaksaan Agung Panggil Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 13:38 WIB
Dari tujuh saksi yang dipanggil baru empat saksi yang menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa tujuh saksi kasus Jiwasraya. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan dari tujuh saksi tersebut, hanya empat saksi saja yang mengkonfirmasi kehadiran.

"Jumlah yang hadir empat orang," kata Hari, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang diterima CNNIndonesia.com, empat saksi yang hadir itu dua berasal dari perusahaan investasi dan dua saksi lainnya dari pihak Jiwasraya.

Mereka adalah Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Candra Triana, serta Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dicky Kurniawan.

Dalam perkara gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode lalu perihal dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.
(dis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER