Bawaslu Ingatkan Tito Larangan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jan 2020 19:16 WIB
Bawaslu mengatakan larangan kepala daerah petahana memutasi pejabat jelang pilkada tertuang dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawaslu Abhan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait potensi para kepala daerah petahana melakukan mutasi jabatan jelang Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu melarang mutasi jabatan jelang pilkada guna menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan hal itu merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karenanya Bawaslu pun melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkiraan kami 224 daerah punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Koordinasi kami dengan Mendagri direspons, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN," kata Abhan usai bertemu Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).

Abhan menjelaskan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.

Di sisi lain Abhan mengatakan pihaknya juga sudah menyurati pemda-pemda penyelenggara Pilkada Serentak 2020 terkait hal itu. Bawaslu juga akan menggelar sosialisasi pelarangan mutasi mulai bulan depan.

[Gambas:Video CNN]
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan Tito menyambut baik peringatan itu. Dia bilang Tito akan segera menyurati kepala daerah untuk tak melakukan mutasi mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Bahtiar menambahkan batas terakhir melakukan mutasi adalah 8 Januari 2020 lalu. Setelah tanggal itu, mutasi boleh dilakukan dengan persetujuan langsung dari Tito.

"Kecuali izin Menteri Dalam Negeri. Tentu izin Mendagri kita lakukan selektif, memastikan bahwa mutasi-mutasi yamg dilakukan itu tidak dalam rangka mobilisasi atau mendukung paslon tertentu," ucap Bahtiar. (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER