Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar asuransi PT
Jiwasraya (persero) pada Jumat (17/1). Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang diterima
CNNIndonesia.com, ketiga saksi tersebut diketahui anak buah tersangka Benny Tjokrosaputro di PT Hanson Tradisional.
"Ada 3 saksi yang hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiono kepada
CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Hari menuturkan, ketiga saksi tersebut adalah Jani Irenawati selaku Sekretaris Pribadi dari Benny; Direktur Independen PT Hanson Int, Tbk Adnan Tabrani; dan Sekretaris PT Hanson Int, Tbk Jumiah Amd. Hari tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas kata Hari, pengusutan kasus ini terus berkembang. Karenanya sejumlah saksi terus diperiksa, sejauh mana mereka mengetahui kasus ini.
"Bisa berkembang. Materi penyidik (tidak tahu), tapi tentu terkait pengetahuan saksi tentang perkara ini," tambah dia.
Dalam perkara dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
[Gambas:Video CNN]Namun begitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.
"Kami masih tahap penyidikan, kami enggak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya, kami akan secara terbuka sampaikan," dalihnya, di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode lalu perihal dugaan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.
(mjo/osc)