Jakarta, CNN Indonesia -- Amnesty International Indonesia mengkritik keras pernyataan
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada tahun 1998 bukan
pelanggaran HAM berat. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut pernyataan itu menunjukkan kemunduran terhadap penanganan kasus-kasus HAM berat oleh pemerintah.
"Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM, dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan," kata Usman dalam keterangan pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (17/1).
Usman khawatir ucapan Burhanuddin itu dibuat sebagai penggiringan. Amnesty menduga ada upaya negara untuk menyelesaikan kasus itu lewat jalur non-hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menegaskan dua tragedi Semanggi itu sebagai pelanggaran HAM berat yang sudah lebih dari 20 tahun tak terselesaikan. Bahkan hingga saat ini para korban masih menunggu keadilan dari Negara.
Lebih jauh Usman mengatakan seharusnya Burhanuddin menggunakan wewenangnya untuk melakukan penyidikan terhadap kasus itu, bukan malah membuat pernyataan yang tak kredibel.
"Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan," tutur Usman.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Burhanuddin juga menyatakan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM juga belum menjanjikan dua alat bukti sehingga Kejagung belum memprosesnya.
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ucap Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
(dhf/osc)