"Hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah melakukan lebih dari 100 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (17/1).
Penangkapan kedua orang tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 21 Oktober 2019 terkait aksi pencurian. Namun, kedua tersangka baru diringkus pada 9 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, halaman rumah/kontrakan, dan di depan toko," ujar Yusri.
Saat ini, kepolisian masih memburu pihak penadah motor hasil aksi pencurian pasutri tersebut. Selain itu, polisi juga mendalami temuan senjata tajam di rumah pasutri tersebut.
"Barang bukti kita temukan ada empat bilah sajam. Masih kita dalami apa mereka bekerja dengan menggunakan sajam," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (dis/has)