Jakarta, CNN Indonesia -- Ditreskrimum
Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri berinisial RW dan M alias L yang sudah mencuri motor lebih dari 100 kali.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah melakukan lebih dari 100 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (17/1).
Penangkapan kedua orang tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 21 Oktober 2019 terkait aksi pencurian. Namun, kedua tersangka baru diringkus pada 9 Januari lalu.
Yusri mengatakan bahwa pasutri tersebut melakukan aksinya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Depok sejak 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjalankan aksinya, pasutri tersebut biasanya berkeliling lebih dulu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Tujuannya, untuk mencari motor yang menjadi sasaran.
"Yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, halaman rumah/kontrakan, dan di depan toko," ujar Yusri.
Setelah menetapkan target, kedua tersangka berbagi peran. M alias L selaku istri berperan mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
Sementara itu, RW sang suami berperan mengambil motor korban serta membuka paksa kunci dengan kunci letter T. Orang tua RW juga merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama.
Saat ini, kepolisian masih memburu pihak penadah motor hasil aksi pencurian pasutri tersebut. Selain itu, polisi juga mendalami temuan senjata tajam di rumah pasutri tersebut.
"Barang bukti kita temukan ada empat bilah sajam. Masih kita dalami apa mereka bekerja dengan menggunakan sajam," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(dis/has)