Di Persidangan Romi, Eks Menag Disebut Terima Suap Rp70 Juta

CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 18:47 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor menyebut eks Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam sidang vonis Romahurmuziy, hakim menyebut eks Menag Lukman Hakim menerima Rp70 juta terkait kasus suap beli jabatan (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Hakim menyebut Lukman dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Senin (20/1).

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ucap Hakim Ponto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman menerima Rp70 juta dan Romi Rp255 juta.

Haris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

Haris diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS, sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi. Untuk melancarkan proses pendaftarannya, Haris pun berniat meminta bantuan langsung ke Lukman.

Pada 17 Desember 2018, Haris pun menemui Romi dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Ia juga meminta Romi menyampaikan keinginannya itu pada Lukman. Hanya saja berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi.

Namun karena Haris telah menemui Romi, proses pendaftarannya pun dilancarkan. Hakim menyebut, Haris akhirnya masuk dalam peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman.
[Gambas:Video CNN]
Informasi mengenai lolosnya Haris dalam proses seleksi tersebut sempat terendus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun atas saran Romi, Lukman tetap diminta mengangkat Haris.

Lukman pun disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo.

Lukman mengakui pernah minta rekomendasi Romi mengenai Haris sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, dia mengatakan rekomendasi tidak hanya didapat dari Romi saja.

"Seingat saya saudara terdakwa pernah menyampaikan pandangan bahwa saudara Haris ini direkomendasi. Ini lumrah karena saya biasa minta pandangan, tapi tidak hanya dari terdakwa," ujar Lukman saat bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan Kemenag dengan terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Dalam perkara ini, Romi divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
(ryn/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER