Hal itu disampaikan Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Senin (20/1).
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ucap Hakim Ponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.
Pada 17 Desember 2018, Haris pun menemui Romi dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Ia juga meminta Romi menyampaikan keinginannya itu pada Lukman. Hanya saja berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi.
Namun karena Haris telah menemui Romi, proses pendaftarannya pun dilancarkan. Hakim menyebut, Haris akhirnya masuk dalam peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman.
Lukman pun disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo.
Lukman mengakui pernah minta rekomendasi Romi mengenai Haris sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, dia mengatakan rekomendasi tidak hanya didapat dari Romi saja.
"Seingat saya saudara terdakwa pernah menyampaikan pandangan bahwa saudara Haris ini direkomendasi. Ini lumrah karena saya biasa minta pandangan, tapi tidak hanya dari terdakwa," ujar Lukman saat bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan Kemenag dengan terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Dalam perkara ini, Romi divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.