Firli Klaim Tetapkan 22 Tersangka Selama Jabat Ketua KPK

CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 21:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan 22 tersangka jadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak terganggu dan tak terhambat di bawah kepemimpinannya.
Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim bahwa KPK di bawah kepemimpinannya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Firli bersama empat pimpinan lainnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti bahwa aktivitas KPK dalam pemberantasan korupsi tidak menemui hambatan dan gangguan hingga saat ini sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak.

"Tapi yang pasti sampai hari ini seluruh aktivitas kegiatan KPK tidak ada yang terhambat, tidak ada yang terganggu. Semuanya bisa berjalan dan saya harus sampaikan selama 21 hari, 22 orang yang sudah menjadi tersangka," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal polisi bintang tiga itu melanjutkan, 12 orang dari 22 tersangka itu sudah ditahan KPK. Sementara 10 orang lainnya, menurut Firli, masih perlu dilakukan pemanggilan.

[Gambas:Video CNN]

Firli menjelaskan tersangka yang belum ditahan itu terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.

"12 orang yang sudah ditahan dan 10 orang masih belum dilakukan penahanan. Kami harus panggil dulu yang bersangkutan, terkait dengan perkara proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang saya ekspose (pekan) lalu," tutur Firli.

Diketahui Firli cs dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 112/P/2019 tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden No 129/T/2019 tanggal 2 Desember tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.

Keppres tersebut memutuskan Firli sebagai Ketua merangkap anggota, sementara Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. (mts/osc)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER