"Terkait dengan putusan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bilang akan pikir-pikir. Kita nanti akan mempelajari putusan dari hakim dan pertimbangan-pertimbangannya, untuk menentukan banding atau tidak," kata Pelaksanatugas juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1) malam di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim punya dasar tidak dikabulkannya tuntutan itu, yakni dari putusan Mahkamah Konstitusi 2019, ini pertama kali hakim menggunakan pertimbangan mahkamah konstitusi tersebut, menarik karena keputusan terdahulu, kita selalu dikabulkan, karena memang belum ada putusan mahkamah konstitusi," ujar dia.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
[Gambas:Video CNN]
Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. (yoa/wis)