Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (
Polda) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan
pencabulan yang dilakukan putra kiai ternama di Jombang, MSA (39), terhadap korban di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Pitra Ratulangi mengatakan pihaknya kini telah mengantongi alat bukti terkait kasus tersebut. Hal itu berupa keterangan 10 saksi.
"Kita sudah dapat data dari pemeriksaan saksi. Sudah lebih 10 saksinya," kata di Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra mengatakan usai resmi diambil alih oleh pihaknya dari Polres Jombang, saat ini kasus ini tengah memasuki tahap gelar perkara oleh Polda Jatim.
"Kami mengevaluasi data awal oleh Polres Jombang kemudian tindak lanjutnya setelah itu akan diambil langkah-langkah setelah hasil hari ini digelar," imbuh Pitra.
Jika gelar perkara usai dilakukan, dalam waktu dekat Polda Jatim akan memeriksa MSA. Pitra mengatakan pemanggilan ini akan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya," tegas Pitra.
Pitra menjelaskan bakal selalu menginformasikan perkembangan penyidikan kasus ini. Dia menegaskan akan menangani kasus ini hingga tuntas, lantaran telah menjadi perhatian publik.
"Habis gelar saya terima laporan, nanti saya rilis, paling cepat besok. Yang jelas, Polda Jatim, Ditreskrimum serius menangani kasus Jombang," kata dia.
[Gambas:Video CNN]MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Ia adalah pengurus, sekaligus anak dari kiai ternama di Pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban disebut merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu.
(frd/fea)