Kapolres Muna Ajun Komisaris Besar Debby Asri Nugroho menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi sebanyak dua kali.
"Menurut keterangan korban terjadi di pertengahan Juni sebelum dan sesudah Lebaran," kata Debby saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah perkenalan, pencabulan dilakukan di rumah pelaku, hingga akhirnya kasus ini sampai di telinga orang tua korban. Tepat 26 September 2019 orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu.
"Karena kasus ini terkait dugaan pencabulan anak, maka ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Muna," jelasnya.
Setelah memeriksa korban, beberapa hari kemudian polisi menangkap P dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perdagangan atau eksploitasi anak.
"Kita sudah kirim SPDP ke Kejari Muna untuk tersangka P ini. Namun, berdasarkan petunjuk jaksa, kasus ini belum lengkap jika tidak memproses pejabat itu (Ramadio) sebagai pelaku dugaan pencabulan anak. Sebab, kasus ini adalah satu rangkaian," katanya.
Atas petunjuk jaksa itu, polisi kemudian melengkapi berkas dan melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikan status Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka oknum pejabat itu pada 17 Desember 2019 kemarin. Kita sudah kirim SPDP-nya ke Kejari Muna," tambahnya.
Meski demikian, sejauh proses hukum ini, polisi belum memeriksa Ramadio sebagai saksi maupun tersangka.
Rencananya, polisi akan menyurat lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin dilakukan pemeriksaan terhadap Ramadio.
"Sementara ini, suratnya belum dikirim. Kita ini kan hirarki. Akan menyurat secara berjenjang. Kita akan ke Polda Sultra dulu, setelah itu dari Polda ke Bareskrim dan nanti Bareskrim yang menyurat ke Kemendagri," katanya.
Atas perbuatannya, Ramadio disangka melanggar Pasal 287 tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN]
"Diduga melanggar pasal perlindungan anak, ekspolitasi anak dan pencabulan. Alat buktinya, saksi lebih dari dua orang, keterangan korban, saksi dan surat keterangan dokter berupa hasil visum," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Butur Ramadio saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban. Melalui pesan singkat pun tidak dibalas.