Arsul menyatakan uang pemberian itu pun tidak pernah dinikmati Romi.
"Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," kata Arsul dalam keterangan resmi, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, lanjut dia, Romi justru dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.
"Jadi kesalahan Pak Romi berdasarkan Putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," jelas Arsul.
Ia menyebut bahwa gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda.
"Pasal yang digunakan Hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan JPU KPK dalam surat tuntutannya," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).