"Jangan dianggap UU Nomor 19 itu telah melemahkan KPK. Faktanya kan gini, apa yang terjadi itu kan situasi tertentu yang ada di lapangan," Arsul Sani di Komplek DPR/MPR, Selasa (14/1).
Menurutnya, UU tersebut bahkan memuluskan penggeledahan yang tetap berlangsung di kantor Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Seperti diketahui Wahyu merupakan salah satu tersangka yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sejumlah anggota Polsek Menteng terlihat masuk dan keluar Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1) pagi.
Meluruskan hal ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel. Penyegelan dilakukan, kata dia, untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait penggeledahan musti mendapatkan izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
"Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi jadi model police line, tapi ini KPK line," kata Lili dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1). (fey/ain)