"Iya benar (cabut laporan), kemarin 20 Januari," kata Jack kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan bakal mengecek lebih dulu ihwal pencabutan laporan itu.
Sebelumnya, Jack melaporkan Anies ke Dittipidum Bareskrim Polri. Saat itu, Jack selaku seorang inisiator Gerakan Pancasila melaporkan Anies atas dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, 16 Oktober 2017 silam.
[Gambas:Video CNN]
Laporan itu diterima polisi Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Diketahui, dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, 16 Oktober 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.
Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak sepantasnya mengklasifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.