Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) akan menerbitkan beberapa aturan hukum baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Regulasi membahas mulai dari gaji dan tunjangan
pegawai KPK hingga peralihan status pegawai lembaga antirasuah sebagai Aparatur Sipil Negara (
ASN).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan rencananya ada tujuh aturan yang akan dibuat sebagai turunan daru
UU KPK yang telah direvisi. Terdiri dari empat aturan berbentuk peraturan presiden (Perpres) dan tiga berbentuk peraturan pemerintah (PP).
Dini memaparkan empat perpres akan mengatur soal supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan gaji dan tunjangan pegawai KPK. Lalu, soal besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK dan organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.
"Tapi untuk yang ini, izin prakarsa dari presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf," ungkap Dini, Selasa (21/1).
Sementara tiga aturan berbentuk PP akan mengatur soal pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ini masih dalam proses. Belum sampai ke meja presiden," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, kepala negara telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Beleid itu dikeluarkan per 30 Desember 2019.
Perpres ini berisi soal ketentuan bagi Dewan Pengawas untuk membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK. Pembentukan dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga.
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Tugasnya, yaitu memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
(uli/gil)