7 Aturan Baru KPK dari Jokowi Buntut Revisi UU

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2020 16:23 WIB
Presiden Jokowi menyiapkan tujuh aturan baru KPK berupa empat Perpres dan tiga PP sebagai rujukan detail regulasi berkaitan dengan birokrasi lembaga antikorupsi
Presiden Jokowi menyiapkan tujuh aturan baru KPK berupa empat Perpres dan tiga PP sebagai rujukan detail regulasi berkaitan dengan birokrasi lembaga antikorupsi. (Foto: Biro Pers Sekretaris Presiden/Muchlis Jr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan beberapa aturan hukum baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Regulasi membahas mulai dari gaji dan tunjangan pegawai KPK hingga peralihan status pegawai lembaga antirasuah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan rencananya ada tujuh aturan yang akan dibuat sebagai turunan daru UU KPK yang telah direvisi. Terdiri dari empat aturan berbentuk peraturan presiden (Perpres) dan tiga berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Dini memaparkan empat perpres akan mengatur soal supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan gaji dan tunjangan pegawai KPK. Lalu, soal besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK dan organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.

"Tapi untuk yang ini, izin prakarsa dari presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf," ungkap Dini, Selasa (21/1).

Sementara tiga aturan berbentuk PP akan mengatur soal pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua ini masih dalam proses. Belum sampai ke meja presiden," katanya.

[Gambas:Video CNN]


Sebelumnya, kepala negara telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Beleid itu dikeluarkan per 30 Desember 2019.

Perpres ini berisi soal ketentuan bagi Dewan Pengawas untuk membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK. Pembentukan dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga.

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Tugasnya, yaitu memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

(uli/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER