"Kami telah menyampaikan surat penundaan untuk pembacaan keterangan presiden. Kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan," ujar perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Purwoko di hadapan hakim di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ditunda 3 Februari 2020 dengan acara mendengar keterangan DPR dan presiden. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR sudah siap," katanya.
Ada tujuh gugatan terkait UU KPK baru yang diajukan ke MK. Salah satu gugatan berasal dari pimpinan KPK 2015-2019 Agus Rahardjo, dkk. Sementara gugatan lainnya berasal dari masyarakat umum.
Dalam sidang perbaikan sebelumnya, Agus dkk diminta memperjelas kedudukan hukum atau legal standing atas gugatan tersebut. Agus dkk juga diminta menjelaskan alasan kerugian yang dirasakan dari revisi UU KPK.
(psp/wis)