Pemerintah Tak Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU KPK

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2020 19:25 WIB
Perwakilan dari pemerintah mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait uji materi UU KPK, karena harus koordinasi dengan pimpinan.
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah sidang uji materi UU KPK baru lantaran pihak pemerintah belum siap memberikan keterangan. Selain itu pihak DPR yang semestinya juga memberikan keterangan tak hadir.

"Kami telah menyampaikan surat penundaan untuk pembacaan keterangan presiden. Kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan," ujar perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Purwoko di hadapan hakim di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (14/1).

Sesuai urutan persidangan di MK, usai sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan, biasanya sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli termasuk dari pemerintah dan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memutuskan menunda rangkaian sidang karena pemerintah tak siap. Sidang akan digelar kembali 3 Februari 2020. Hakim anggota Arief Hidayat berharap pemerintah dan DPR dapat hadir dan memberikan keterangan.

"Sidang ditunda 3 Februari 2020 dengan acara mendengar keterangan DPR dan presiden. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR sudah siap," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Ada tujuh gugatan terkait UU KPK baru yang diajukan ke MK. Salah satu gugatan berasal dari pimpinan KPK 2015-2019 Agus Rahardjo, dkk. Sementara gugatan lainnya berasal dari masyarakat umum.

Gugatan yang diajukan Agus Rahardjo mengatasnamakan koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.

Dalam sidang perbaikan sebelumnya, Agus dkk diminta memperjelas kedudukan hukum atau legal standing atas gugatan tersebut. Agus dkk juga diminta menjelaskan alasan kerugian yang dirasakan dari revisi UU KPK.

(psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER