Calon Hakim Tipikor Ansori Setuju Koruptor Dihukum Mati

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2020 16:33 WIB
Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Ansori setuju dengan penerapan hukuman mati untuk koruptor.
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Ansori setuju penerapan hukuman mati bagi para koruptor (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Ansori masih setuju dengan penerapan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus tipikor. Ketentuan hukuman mati tercantum dalam UU Tipikor.

"Masih setuju (vonis hukuman mati diterapkan pada koruptor)," kata Ansori saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon hakim ad hoc Tipikor di MA di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/1).

Dia menyampaikan bahwa konvensi internasional saat ini memiliki semangat untuk menghapuskan hukuman mati. Namun, menurutnya, regulasi di Indonesia masih membuka peluang hakim untuk menjatuhkan vonis berupa hukuman mati terhadap terdakwa kasus tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ansori berkata, kemungkinan itu lahir bila seorang terdakwa sudah melakukan tipikor berulang kali dan bila negara dalam keadaan yang darurat atau perekonomian yang sulit. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Sekalipun dalam praktik tipikor itu belum pernah diterapkan, tapi UU (Pemberantasan) Tipikor masih menganut secara normatif hukuman mati tetap ada, termasuk dalam revisi KUHP masih dikenal hukuman mati," kata Ansori.

Penerapan hukuman mati terhadap koruptor pernah menjadi perbincangan di publik setelah Presiden Joko Widodo berkata bahwa hukuman mati bagi pelaku tipikor bisa saja diterapkan jika menjadi kehendak masyarakat.

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi UU Pemberantasan Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).

"Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," ujarnya menambahkan.
[Gambas:Video CNN]
Ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1) termaktub bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kemudian pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Bagian penjelasan tentang Pasal 2 Ayat (2) kembali diperjelas mengenai ketentuan hukuman mati.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," bunyi penjelasan Pasal 2 Ayat (2).
(mts/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER