Desmond Klaim 'Mulut' Mahfud Tak Lurus Terkait Hukuman Mati

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 23:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi mengaku tak bisa dipaksa untuk memasukkan hukuman mati bagi koruptor di RKUHP seperti usul Menko Polhukam Mahfud MD.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyindir Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyatakan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sering mengeluarkan pernyataan yang berbeda dengan tindakan atau kebijakan yang diambil.

Dia pun meragukan status Mahfud sebagai seorang intelektual karena sering mengambil tindakan atau kebijakan yang berbeda dengan pernyataan yang pernah disampaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Desmond saat menyikapi pernyataan Mahfud yang menyatakan rencana hukuman mati koruptor yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo bisa dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat, Mahfud itu mulutnya yang lalu apa, ke depan apa, enggak lurus gitu. Bisa meragukan dia [sebagai] seorang intelektual," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (13/12).

Namun, ia tak menjelaskan soal ucapan Mahfud di masa lalu yang dinilainya berlainan dengan yang sekarang.

Dia hanya menyatakan bahwa tindakan Mahfud tersebut cenderung merugikan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, rencana memasukan hukuman mati kepada koruptor dalam RKUHP merupakan sebuah permintaan yang berlebihan dan tidak produktif.

[Gambas:Video CNN]
"Ini statement-nya yang menurut saya over, seharusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini, jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Jokowi," katanya.

Namun demikian, politikus Partai Gerindra itu berkata bahwa rencana tersebut bisa saja dilakukan. DPR akan melihat permintaan yang disampaikan pemerintah secara resmi terkait RKUHP.

"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang enggak bisa? Tapi apakah DPR setuju? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa," kata Desmond.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan rencana hukuman mati koruptor yang diwacanakan oleh Jokowi bisa dimasukkan dalam RKUHP. Sejauh ini, RKUHP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2020 di DPR.

"Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12).

Mahfud mengklaim langkah memasukkan hukuman mati ke dalam RKUHP merupakan upaya tegas pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air. Menurutnya, ketentuan hukuman mati yang telah tercantum dalam UU No. 20 tahun 2001 masih belum tegas penerapannya. (mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER