Jakarta, CNN Indonesia -- Surat edaran atas nama Rukun Warga (
RW) 03, Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya yang mengatur tentang iuran warga dengan mencantumkan istilah
pribumi dan non-pribumi, menuai kritik dari publik.
Salah satunya kritikan datang dari aktivis sekaligus Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori. Ia menyebutkan edaran tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi rasial.
"Edaran yang mengatasnamakan RW 03, Kelurahan Bangkingan, Surabaya tergolong unik namun bisa menimbulkan reaksi karena terindikasi rasis," kata Aan, kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aan yang juga Aktivis Gusdurian ini, pihak RW perlu menjelaskan apa maksud penggunaan diksi pribumi dalam edaran tersebut. Apakah hal itu merujuk pada masyarakat dengan etnis dan ras tertentu.
"Pihak RW perlu mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan pribumi, apakah itu merujuk pada pemilahan warga desa berbasis etnis tertentu. Jika iya, maka aturan tersebut berpotensi diskriminatif," kata dia.
Pembuatan aturan itu, kata Aan, dipastikan tak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998, dimana penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi sudah dilarang dalam kebijakan publik.
"Mungkin pembuat aturan tersebut tidak mengetahui kata pribumi dan non-pribumi terlarang digunakan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, maupun Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis," ujarnya.
Minta DibatalkanAan meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengumpulkan camat, lurah, RT, dan RW setempat untuk segera melakukan klarifikasi dan mencabut aturan tersebut.
"Saya meminta Wali Kota Surabaya segera membatalkan aturan tersebut dan memanggil lurah dan seluruh pengurus RW untuk klarifikasi. Wali Kota juga perlu mengajak semua pihak di wilayah Bangkingan untuk rembuk merumuskan solusi atas problem yang tengah dihadapi warga," pungkasnya.
Surat edaran itu sebelumnya sudah menyebar di media sosial melalui Twitter dan WhatsApp kemudian menarik perhatian publik. Beberapa poin dalam edaran itu mengatur perbedaan jumlah iuran yang dibedakan pribumi dan non pribumi.
Paran, Ketua RW 03 telah mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut. Meski begitu dia bilang aturan-aturan yang terdapat di dalamnya belum berlaku.
"Itu aturannya betul, masih diwacanakan, masih dirumuskan, mau dilaksanakan, tapi masih dievaluasi," ujar Paran.
Saat ditanya mengapa ia menggunakan diksi 'pribumi' dan 'non-pribumi' dalam edaran tersebut, Paran tak menjawabnya. Ia hanya mengakui bahwa ada kata-kata dalam surat tersebut yang menyeret perhatian publik
"Setelah dirumuskan, sudah ditandatangani, masih disebarkan, cuma akhirnya ada beberapa kata-kata yang sekiranya membuat masif (beredar)," kata dia.
Paran pun mengaku pihaknya tengah melakukan rapat untuk mengevaluasi isi surat edaran tersebut. Ia menyebut edaran itu masih bisa direvisi.
(frd/fea)