Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) di DPR RI menyatakan keberatan dengan draf
Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan peraturan daerah (perda) syariah.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menerangkan, penghapusan ketentuan produk bersertifikat halal tertuang dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja. Pasal itu menerangkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dihapus antara lain Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata dia lewat keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan bahwa PPP menyadari Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Pancasila, bukan agama. Namun, ia mengingatkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam yang salah satu amaliahnya dalam mengikuti ajaran agama adalah terkait penggunaan produk halal.
"Perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," tutur sosok yang akrab disapa Awiek itu.
Ia mengungkapkan bahwa mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi tidak boleh sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.
[Gambas:Video CNN]Menurutnya, diperlukan pengaturan yang sesuai antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan dalam beragama.
Pun demikian dengan ketentuan dalam perda, lanjut Awiek, penyusunan regulasi harus mampu membaca kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal.
"Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," tuturnya.
Pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Jaminan Produk Halal di dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draf Omnibus RUU Law Cipta Lapangan Kerja.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 552 draf Omnibus RUU Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar.
(mts/osc)