Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo mengatakan pemerintah tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI. Jokowi menyebut salah satu poin yang diubah adalah usia pensiun prajurit bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
Hal itu Jokowi sampaikan dalam sambutan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan), di Jakarta, Kamis (23/1). Hadir dalam rapat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan jajaran perwira tinggi lainnya.
Selain itu hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, hingga Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kami usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun," kata Jokowi.
Dalam Pasal 53 Undang-undang tentang TNI disebutkan
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama".
Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
Jokowi juga mengaku sudah melakukan perubahan struktur organisasi TNI. Perubahan ini menambah posisi bagi perwira tinggi dan prajurit yang ada di bawahnya.
Diketahui pada tahun lalu, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga meminta jajarannya memperhatikan kesejahteraan prajurit TNI, baik yang berkaitan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja. Ia pun mengapresiasi para prajurit yang bertugas di daerah terpencil.
[Gambas:Video CNN]"Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan SDM, serta kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," ujarnya.
Tahun lalu, Jokowi sudah menyampaikan rencana mengubah usia pensiun prajurit TNI dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia beralasan prajurit usia 53 masih bugar dan produktif. Selain itu anggota Polri juga pensiun pada usia 58 tahun.
Revisi UU TNI saat ini sudah bergulir di DPR. Revisi UU TNI itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
(fra/wis)