Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya tidak bisa hanya berhenti di orang-orang yang sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia meyakini terdapat orang-orang yang bermain di balik layar di belakang sosok-sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menerangkan bahwa fungsi panja Jiwasraya di Komisi III DPR nantinya bukan mengintervensi kerja-kerja penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pembentukan panja Jiwasraya di Komisi III merupakan aspirasi dari mayoritas anggota dalam rangka mengawasi dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung.
"Pembentukan panja ini adalah dalam rangka mengawasi dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam hal menyidik kasus Jiwasraya," tutur Herman.
Diketahui, setidaknya ada tiga komisi di DPR yang berencana membentuk panja kasus Jiwasraya. Sebelum Komisi III, Komisi VI DPR sudah lebih dulu memutuskan membentuk panja dalam rapat internal Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/1). Sementara, Komisi XI belum resmi membentuk panja.
(mts/arh)