Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law," ujar Andi melalui pesan singkat, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Seharusnya, LPP dibentuk maksimal tiga tahun setelah UU No. 40 tahun 2104 mulai berlaku pada Oktober 2014. Namun, hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah.
Walhasil, nasib polis 17 ribu nasabah Jiwasraya menjadi tanda tanya karena tidak ada lembaga penjamin lantaran belum dibentuk oleh pemerintah. Jiwasraya tercatat gagal bayar lebih dari Rp12,4 triliun.
"Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya Asabri, Taspen dan lain-lain yang jadi mega skandal tidak terbayar? yang paling bersalah pemerintah 2014-2019," imbuh Andi.
Setahun kemudian, yakni November 2019, Jiwasraya mengaku butuh Rp32,98 triliun demi memperbaiki kondisi keuangannya. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR.
Direksi Jiwasraya lalu menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019.
Masalah keuangan Jiwasraya itu kini memasuki jalur hukum karena diduga ada dugaan korupsi. Kejaksaan Agung yang menangani. Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka.