Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan indikasi yang membuat para buruh seolah belum mengerti substansi omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja terlihat dari asumsi perubahan pasal-pasal yang terkesan merugikan mereka. Misalnya, soal cuti dan pesangon.
"Saya pikir substansinya belum terdistribusi, justru yang beredar substansi banyak yang tidak benar. Cuti hamil katanya dihilangkan, padahal kata Pak Airlangga (Menko Perekonomian) tidak," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko pun menyebut sebenarnya bila ada pihak-pihak yang tidak puas, maka hal itu bisa disampaikan saat pemerintah membahas RUU Cipta Lapangan Kerja dengan DPR. Apalagi, rapat antara eksekutif dan legislatif biasanya dilangsungkan secara terbuka.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Moeldoko juga berjanji akan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk mendengar aspirasi mengenai RUU tersebut. Sayangnya, ia belum bisa menjabarkan kapan sekiranya pertemuan itu dilakukan.
"Nanti ada pertemuan yang bisa akomodir semua pihak, yang bisa mendengarkan. Public hearing masih ada baik di DPR maupun pemerintah, nanti ke Pak Airlangga," jelasnya.
Mereka menilai RUU itu dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum bagi buruh. Hal ini karena pemerintah berencana mengimplementasikan kebijakan upah per jam.
"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," ucap Presiden KSPI Said Iqbal.
Kemudian, aturan hukum ini juga mereka khawatirkan akan menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsourcing), mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. (uli/osc)