Mahfud Tak Beri Tenggat Penuntasan Kasus Semanggi

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2020 17:44 WIB
Menko Polhukam Mahfuid MD menganggap Kejaksaan Agung dan Komnas HAM justru akan lebih sulit mengungkap jika diberi tenggat waktu.
Menko Polhukam Mahfud MD tak memberi tenggat waktu pada Kejagung dan Komnas HAM tuntaskan kasus Semanggi I dan II (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak akan memberi tenggat waktu kepada Komnas HAM mau pun Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 dan 1999 lalu

"Enggak. Enggak ada tenggat waktunya. Kita lihat aja nanti. Kalau pakai tenggat waktu nanti susah yah," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut Mahfud, Semanggi I dan Semanggi II termasuk kasus dengan kategori yang cukup rumit. Dia bicara demikian karena Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menggunakan mekanisme berbeda dalam mengusutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM, kata Mahfud, menggunakan dasar Hukum yakni Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, sementara Kejaksaan Agung memakai dasar hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan.

"Sama-sama punya alasan. Jadi kita harus cari jalan keluarnya," kata dia.

Dalam pertemuan bersama Komnas HAM tadi, Mahfud juga memastikan bahwa pihak Kejaksaan Agung bersedia dipertemukan langsung untuk membahas runut persoalan terkait Semanggi I dan Semanggi II ini.

"Jaksa Agung juga siap dipertemukan," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Mahfud juga mengaku telah menyampaikan klarifikasi dari Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM mengenai status Tragedi Semanggi I dan II. Klarifikasi yang dimaksud yakni soal pernyataan Jaksa Agung St. Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR.

Kala itu, Jaksa Agung menyebut Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyampaikan bahwa tak ada pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Tidak ada mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran HAM berat, sekarang ini masih berproses. Kita menyampaikan pernyataan Jaksa Agung di DPR itu begini, bahwa pada tahun 2001 DPR pernah mengatakan kasus semanggi I dan II itu, bukan pelanggaran HAM berat. Dan itu ada dokumennya. DPR pernah mengatakan begitu," kata dia.

"Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," jelasnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyebut kasus Semanggi I dan II bukan tergolong kasus pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan itu dalam RPD dengan Komisi III DPR pada 16 Januari.

"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin

Pernyataan itu menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM yang selama ini berjuang agar kasus dituntaskan pemerintah. Di antaranya Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM, dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/1).
(tst/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER