KPK Terima Laporan Kerugian Negara, Namun Belum Tahan RJ Lino

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 23:37 WIB
Menurut KPK, penyidik masih mempelajari laporan kerugian negara dari BPK. Jumlah kerugian negara belum bisa diungkap ke publik.
Mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di KPK, Kamis (23/1). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Kendati begitu, penyidik komisi antirasuah tersebut belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut. Sehingga, kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka [RJ Lino]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ali menuturkan alasan pihaknya belum menahan RJ Lino lantaran penyidik masih mempelajari laporan kerugian negara BPK sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Atas dasar itu pula, ia tidak bisa menyampaikan besaran jumlah kerugian negara kepada publik.

"Untuk materi tentang kerugian negara atau hasil-hasil dari BPK tentu belum bisa kami sampaikan ke publik karena itu masih proses penanganan perkara yang berjalan," tutur dia.

Ali sebelumnya sempat menyinggung bahwa bangunan perkara dugaan korupsi pada proses pengadaan memang memerlukan waktu yang lebih lama. Karakter kasus ini berbeda dengan perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Agar mengetahui kerugian negara, jelas dia, penyidik harus memastikan ahli-ahli yang paham secara teknis.

"Terkadang memang di case begini ini, saksi-saksi dan alat bukti yang penyidik peroleh sudah selesai. Tetapi yang berkaitan dengan pihak lain seperti BPK dan ahli teknis itulah yang butuh waktu," pungkasnya.


Dilimpahkan ke Pengadilan

Ia meyakini berkas perkara dan tersangka Lino akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu tidak lama. Ali tak berbicara mengenai target waktu.

"Nanti proses itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor setelah jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dari berkas perkara yang bersangkutan," ucap Ali.

"Baru kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti atau biasa kita sebut dengan tahap II, baru limpahkan ke pengadilan Tipikor," sambungnya.

Lino usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam berharap status hukumnya dapat menjadi terang. Pasalnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2015.

"Yang jelas apa yang ditanyakan saya jawab semua, mudah-mudahan itu menjadi dasar daripada selanjutnya. Sehingga, dengan demikian status saya menjadi jelaslah," kata Lino kepada wartawan sembari menunjukkan dokumen yang ia bawa dalam tas berukuran sedang.

Lino menampik tuduhan KPK yang menilainya telah merugikan keuangan negara.

"Saya masuk Pelindo II itu asetnya Rp6,5 triliun, saya berhenti Rp45 Triliun. Kalian bisa nilai sendiri siapa yang menguntungkan negara," tandasnya.


Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, KPK belum menahan Lino. Lembaga antirasuah tersebut kerap kali berdalih alasan perhitungan kerugian negara menjadi faktor penting untuk melakukan pelimpahan berkas.

Pada November 2019, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sempat mengutarakan di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bahwa bukti kasus masih kurang yakni terkait perhitungan pasti kerugian negara. Hal ini yang kata dia membuat perkara belum dilimpahkan ke pengadilan hingga kini. (ryn/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER