"Gubernur sebagai kepala daerah enggak boleh intervensi terhadap pemenang. Siapa sih pemenang itu? Enggak boleh. Kalau intervensi, itu salah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah juga memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang terkoneksi secara online ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Mulanya, yang mendaftar tender proyek ini sebanyak 100 orang dengan pagu anggaran sekitar Rp147 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri sekitar Rp71 miliar. Namun hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran harga.
PT Bahana Prima Nusantara mengajukan penawaran lebih rendah dari HPS yakni Rp64 miliar. Dari segi persyaratan, Bless menegaskan PT Bahana memenuhi syarat dan tidak ada yang melanggar peraturan.
"Dia harus punya pengalaman tiga kali nilai proyek tender terakhir yang mana angkanya Rp28 miliar kalau dikali tiga kali pengalaman. HPS sekitar Rp71 miliar. Dia menawar Rp64 miliar artinya wajar. Dari hasil semua ini terpenuhi tidak ada alasan tidak memenangkan," tutup dia.
[Gambas:Video CNN]
Soal kontraktor pemenang tender revitalisasi Monas ini mencuat setelah Partai Solidaritas Indonesia, melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan kontraktor penggarap revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) PT Bahana Prima Nusantara ke KPK, Kamis (23/1).
"Kontraktor ini jangan-jangan, jangan-jangan, ya, diduga perusahaan kertas atau perusahaan bendera," kata Muslim di Kantor KPK, (ctr/wis)