Ketiganya yakni RT alias T (25), DF alias H (29) dan RM alias E (25) yang kemudian sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Saat ini terhadap para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial M (30) mengalami luka berat dengan sobek pada bagian wajah. Lalu Y alias I (26) mengalami luka pada kepala bagian belakang, dan H (34) luka pada bagian lengan kiri dan kanan.
[Gambas:Video CNN]
Saptono menambahkan, hingga sore tadi pukul 17.00 WIB sudah tidak ada massa yang berkumpul serta tidak ada penyekatan arus lalu lintas lagi.
"Namun petugas tetap bersiaga di lokasi bentrok," ujarnya.
Sebelumnya, bentrokan dua kubu massa ormas terjadi pada Jumat, (24/1) yang berlanjut hingga Sabtu, (25/1). Hal ini disebabkan karena perkelahian yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka akibat bacokan senjata tajam dari salah satu kubu.