"Diduga melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (27/1).
Kendati demikian, disampaikan Asep, kepolisian masih melakukan kajian terkait hal tersebut. Saat ini kepolisian tengah menganalisis keterangan dari sejumlah ahli, baik ahli pidana maupun sejarah untuk menentukan apakah ada unsur pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Jakarta. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
"Seluruhnya sembilan saksi (sudah diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).
[Gambas:Video CNN]
Kemudian saksi lainnya yakni dari Kesbangpol Provinsi Jabar, Marketing Hotel Ishola, Universitas Pendidikan Indonesia, budayawan Sunda, ahli sejarah, serta ahli pidana.
Uggahan video tentang Sunda Empire sempat beredar pada Kamis (16/1) malam. Sejumlah konten mengenai Sunda Empire itu menyebar ke masyarakat melalui media sosial.
Salah satu video yang tersebar, berisi tentang sejumlah orang yang mengenakan atribut seperti militer lengkap dengan topi baret. Salah satu dari mereka ada yang berorasi tentang masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020. (dis/ain)
