Penyuap Bupati Muara Enim Divonis 3 Tahun Penjara


CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2020 22:41 WIB
Pengadilan Tipikor Palembang memvonis penyuap Bupati Muara Enim selama tiga tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Palembang memvonis penyuap Bupati Muara Enim selama tiga tahun penjara. (Ilustrasi/Istockphoto/bymuratdeniz)
Palembang, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1).

Robi merupakan kontraktor yang menyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dan kroninya untuk mendapatkan 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar. Vonis yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Robi.

Hakim Ketua Bongbongan Silaban yang diwakili oleh Abu Hanifah menyatakan, Robi secara sah dan meyakinkan menyuap Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket pengerjaan jalan senilai Rp130 miliar. Total fee yang diberikan Robi kepada Yani sebesar Rp13,4 miliar atau sekitar 10 persen dari nilai kontrak.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara," kata hakim ketua.


Majelis hakim pun meyakini ada kongkalikong dalam untuk memenangkan Robi tender 16 proyek hasil uang dana aspirasi DPRD Muara Enim tersebut. Untuk memenangkan dirinya, Robi bersekongkol dengan pejabat Muara Enim untuk meloloskan dirinya sebagai satu-satunya pemenangan tender, dengan syarat fee. Fee tersebut yang diyakini oleh Majelis Hakim menyeret nama-nama pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa yang dibacakan saat pledoi untuk membuka rekeningnya yang diblokir oleh JPU dengan alasan terdakwa bersikap baik dan kooperatif selama persidangan. Serta terdakwa yang merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga.

"Majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa membuka blokiran rekening yang sudah dilakukan sejak terjerat kasus OTT. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini," tambah Abu.

Jaksa Penuntut Umum KPK Roy Riyady mengaku lega atas putusan tersebut. Pihaknya masih akan terus mempelajari dokumen yang ada untuk meneruskan dua persidangan atas kasus yang sama.

[Gambas:Video CNN]

Usai sidang Robi tak kuat menahan tangis usai mendengar putusan hakim terhadap nasibnya. Robi mengungkapkan penyesalannya kepada awak media.

"Saya menyesal, saya sudah salah dan berterima kasih kepada KPK yang telah berupaya secara profesional dalam menangani kasus saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Muara Enim terkhusus rakyat Indonesia," ungkap Robi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(idz/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER